Pengamanan Aset Rumah Sakit menjadi fokus penegakan hukum aparat kejaksaan guna menyelamatkan kekayaan negara yang dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Petugas dari tim kejaksaan resmi menyita sebuah mobil operasional milik RS Arun yang sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh mantan pejabat pengelola rumah sakit tersebut. Penyitaan kendaraan operasional ini merupakan bagian dari tindakan hukum penyeamatan aset negara terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan aset lembaga kesehatan daerah setempat.
Mobil operasional berharga mahal tersebut disita setelah mantan pejabat yang bersangkutan menolak mengembalikan barang inventaris kantor meskipun telah purna tugas dan dilayangkan surat teguran resmi. Petugas mendatangi rumah kediaman pelaku dengan membawa surat perintah penyitaan resmi dari pengadilan negeri setempat untuk mengambil paksa kendaraan operasional tersebut. Tindakan Pengamanan Aset Rumah Sakit ini dilakukan guna memulihkan kerugian inventaris fasilitas pengobatan masyarakat serta mengembalikan fungsi aset tersebut untuk kepentingan operasional rumah sakit sehari-hari.
Tim penyidik kejaksaan menegaskan bahwasanya seluruh fasilitas operasional, tanah, dan gedung yang dibeli menggunakan anggaran keuangan rumah sakit merupakan milik negara yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaan dan keberadaannya. Penyidik masih menginventarisir aset-aset barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang diduga ikut dialihkan kepemilikannya secara ilegal oleh oknum-oknum pengelola lama. Kejaksaan berkomitmen untuk menyita seluruh hasil kejahatan guna memulihkan kerugian keuangan lembaga kesehatan daerah tersebut secara penuh.
Manajemen baru RS Arun mendukung penuh langkah hukum tegas kejaksaan dalam menertiban dan mengambil kembali seluruh aset operasional milik lembaga yang sempat dikuasai pihak luar secara ilegal. Pembenahan tata kelola aset ini sangat penting agar sarana operasional medis dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang kelancaran tugas penanganan kesehatan para pasien harian. Rumah sakit berjanji akan menerapkan sistem manajemen inventaris barang berbasis digital yang transparan dan akuntabel demi mencegah berulangnya penyimpangan aset.
Masyarakat mengapresiasi keikutsertaan kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara yang sangat vital bagi keberlanjutan pelayanan medis di daerah Aceh tersebut. Langkah penegakan hukum dalam Pengamanan Aset Rumah Sakit ini membuktikan bahwa tidak ada siapapun yang kebal hukum saat menguasai kekayaan negara secara ilegal demi kepentingan pribadi. Kejaksaan berjanji akan terus mengawal proses pengusutan kasus korupsi aset pengobatan ini hingga persidangan pengadilan negeri demi mewujudkan keadilan hukum bagi publik.